Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun
Hari ini, Kamis (10/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Angie, sapaan Angelina, terjerat kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis Angie dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota secara bergantian hampir sekitar satu jam.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Angie pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/angelina-sondakh-divonis-45-tahun-83b2e3.html
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Artikel Terkait
Support Us Blog Blp net - Blog Venus - Click Here - Template By Blog Fashion Eva dan pulsa-elektrik-murah.blogspot.com| Jaket Murah