Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen | Blp News Blp News: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Selamat malam para sahabat tercinta Pada kesempatan ini Blp News memcoba membahas mengenai agar menjadi konsumen yang cerdas dan paham benar apa yang terbaik buat kita terutama bagi keluarga kita sebelum kita membahas lebih jauh tidak ada salahnya juga kita mengenal dulu apa yang di maksud dengan kata konsumen itu dulu, Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.kalau dipemahaman dari bahasa belanda ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

Hak dan Kewajiban Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Hak Dan Kewajiban Konsumen Seperti yang terdapat Di indonesia saat ini disa kita simak secara mendetai seperti ulasan di bawah ini:
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan   nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar dengan nilai tukar yang disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Seperti yang kita ketahui Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia. Piranti hukum Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan tidak untuk mematikan usaha para pelaku bisnis. Perlindungan konsumen justru membangun iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing. Lebih dari itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaanya memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah, yang masih menjadi roda perekonomian nasional. Untuk menjadi konsumen cerdas seperti yang pernah di bicarakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menganjurkan untuk menjadi konsumen cerdas. Yang beliau maksudkan sebagai konsumen cerdas tersebut adalah :
1. Teliti dalam membeli barang
2. memperhatikan label dan kadaluarsa
3. memastikan produk bertanda jaminan mutu SNI
4. beli sesuai kebutuhan
 Selain informasi di atas sebagai kajian yang lengkap tentang bagai mana menjadi konsumen cerdas bisa kunjungi langsung ke http://ditjenspk.kemendag.go.id/ Akhir kata dari saya semoga informasi yang singat di atas tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa mendatangkan manfaat buat sahabat tercinta.

Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen; Ditulis oleh berita terkini; Rating Blog: 5 dari 5

1 comment:

  1. kunjungan malam sembari baca2 postingan tentang konsumen

    ReplyDelete